Tersangka Baru Korupsi Pakaian Dinas
Published on: Kamis, 20 Februari 2014 //
Hot News
Tentu belum hilang dari ingatan kita kasus korupsi Pakdin Pemda Lebong bagian umum dan perlengkapan tahun 2010 dengan total dana Rp. 720.600.000, dengan tervonis penjara Ata Dian selaku rekanan divonis 1,5 tahun penjara, Suharmun selaku PPTK tervonis 1,5 tahun, H. Indra Antoni selaku pihak pembantu tervonis 4,5 tahun dan Gusti rahmat selaku pihak pembantu tervonis 1,5 tahun.
Setelah sekian bergulirnya kasus ini kini memasuki babak baru dimana rangkai kasus ini terjaring tersangka baru yaitu : Mantan Kabag Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Lebong tahun 2010.
Ini merupakan pengembangan penyidikan Kapolres Lebong melalui aduan Suharmun, karena beliau mempertanyakan mengapa Kabag Bagian Umum dan perlengakapan yang merupakan atasan langsung beliau saat menjabat dulu tidak ikut terjaring atau terseret dalam kasus ini.
Setelah sekian bergulirnya kasus ini kini memasuki babak baru dimana rangkai kasus ini terjaring tersangka baru yaitu : Mantan Kabag Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Lebong tahun 2010.
Ini merupakan pengembangan penyidikan Kapolres Lebong melalui aduan Suharmun, karena beliau mempertanyakan mengapa Kabag Bagian Umum dan perlengakapan yang merupakan atasan langsung beliau saat menjabat dulu tidak ikut terjaring atau terseret dalam kasus ini.